29 Juni 2025

`

Pemanfaatan Sungai Talang Untuk Pariwisata Ilegal

2 min read
Tumpukan blotong di Jalan Krapyak RT 13/RW 03 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang diprotes warga.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pembuangan blotong (limbah tebu dari PG Krebet Baru) di Jalan Krapyak RT 13/RW 03 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, disorot Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Selain telah mencemari lingkungan, ditengarai pemanfaatan Sungai Talang oleh Kepala Desa Krebet Senggrong, Yuliono untuk taman dan pariwisata, belum dapat ijin dari dinas terkait.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Jawa Timur, Budi Iswoyo.

HAL INI disampaikan Kepala Bidang Bina Pemanfaatan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten  Malang, M Fauzi, Rabu (06/06/2018).

Meski kepala desa mengklaim sudah mempunyai izin dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur untuk pemanfaatan Sungai Talang dan bantarannya untuk kawasan pariwisata, namun Kepala Bidang Bina Pemanfaatan DPUSDA Kabupaten Malang, M Fauzi menyatakan belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemanfaatan lahan dan Sungai Talang tersebut.

Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Malang, Jawa Timur, M Fauzi.

“Memang, Sungai Talang di bawah pengawasan provinsi. Namun sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan Sungai Talang,” terang Fauzi.

Jika memang pemanfatan Sungai Talang tersebut belum mempunyai izin, menurut Fauzi, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Krebet Senggrong, Yuliono adalah ilegal. “Jika tidak ada izinnya, jelas melanggar Perda No.2 Tahun 2008 tentang Irigasi,” tegas Fauzi.

Fauzi berjanji akan menindaklanjuti apa yang dipermasalahkan warga Jalan Krapyak, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang.  “Kami akan secepatnya menindaklanjuti keluhan itu dengan menurunkan tim ke sana,” janji Fauzi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Jawa Timur, Budi Iswoyo, mengatakan, secara prinsip, limbah dari olahan tebu menjadi gula  —biasa disebut blotong—-  adalah limbah organik.

“Jika dibuang jauh dari pemukiman, sebenarnya tidak masalah, karena blotong itu adalah limbah organik yang bisa terurai di tanah. Bahkan bisa menyuburkan tanah dan sering digunakan pupuk,” jelas Budi Iswoyo.

Namun jika dibuang dekat pemukiman warga,  jelas akan mengganggu, karena sangat tidak sedap dipandang mata, berbau,  berdebu,  dan kerap dijadikan sarang lalat. “Kalau pembuangannya ditentang  masyarakat,  berati di sini ada masalah. Secepatnya kami akan melihat ke lokasi, untuk bisa mengambil langkah selanjutnya,” pungkas Budi Iswoyo. (diy)