MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satu terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang, Jawa Timur, Yudi Cahya, akhirnya diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Malang. Pasalnya, ia berperan sebagai perekrut pekerja, sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali atau pemberi perintah (bos besar) yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Putusan itu lebih ringan daripada tuntun jaksa yang menuntut hukuman mati.

SEDANGKAN 7 terdakwa lainnya, diputus masing-masing 18 tahun penjara. Para terdakwa ini mempunyai peran masing- masing. Seluruh terdakwa, adalah warga Kalibata, Jakarta Selatan.
Putusun itu sebagaimana dibacakan hakim tunggal, Yoedi Anugerah Pratama, SH, saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 28 April 2025. Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukumnya terdakwa menyatakan piker- pikir.
“Hari ini dibacakan putusan. Yakni 1 terdakwa yang dituntut hukum mati, diputus 20 tahun penjara. Sedang 7 terdakwa lainnya, yang dituntut seumur hidup, diputus 18 tahun penjara. Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu mereka masih berusia muda,” terang Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heri, usai sidang putusan.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, James, SH, dan Ama Uswatun, SH. “Ya, terkait putusan hakim, kami tentu ingin yang paling ringan. Kami koordinasi dengan terdakwa untuk upaya selanjutnya. Ya piker- piker dulu,” katanya.
Sebelumnya, 8 orang terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar ini, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yudi Cahya. Pasalnya, berperan perekrut pekerja, sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/pemberi perintah (bos besar). Sedangkan 7 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup. (aji/mat)