19 April 2025

`

Terdakwa Pabrik Narkoba di Kota Malang: 1 Dituntut Mati, 7 Seumur Hidup

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 8 terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar di Kota Malang, Jawa Timur, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati ditujukan kepada Yudi Cahya. Pasalnya, yang bersangkutan berperan untuk perekrutan pekerja sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/pemberi perintah (bos besar) yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sebanyak 8 terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar di Kota Malang, Jawa Timur, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati ditujukan kepada Yudi Cahya. Pasalnya, yang bersangkutan berperan untuk perekrutan pekerja sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/pemberi perintah (bos besar) yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tampak Tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang dan para terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/04/2025) siang.

 

TUNTUTAN ini disampaikan  Tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri  Kota Malang saat  sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/04/2025) siang. “Hari ini telah dibacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus narkotika.  Satu terdakwa atas nama Yudi, dituntut hukuman mati, karena perannya perekrut pekerja dalam produksi narkotika,” terang salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti,  ditemui usai sidang.

Sedangkan 7 orang lainnya, lanjut Yuniarti, dituntut hukuman seumur hidup. Mereka mempunyai peran masing- masing dalam kasus pabrik produksi narkotika terbesar di Indonesia ini. Seluruh terdakwa merupakan warga Kalibata, Propinsi Jawa Barat.

Dalam prosesi sidang, pembacaan tuntutan kepada 3 terdakwa, dilakuan terlebih dahulu, karena ketiganya ditangkap lebih dulu di kawasan Kalibata,  Jakarta  Selatan. Menyusul lima terdakwa lainnya yang ditangkap di tempat rumah produksi,  di Jl. Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. “Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Jadi tiga terdakwa dibacakan lebih dulu. Baru kemudian lima terdakwa lainnya,” lanjut Yuniarti.

Disinggung pertimbangan, Yuniarti menerangkan, tidak ada yang meringankan dalam tuntutan. Semua pertimbangan memberatkan para terdakwa. Mulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.  Selain itu para terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatan, meresahkan masyarakat, merusak pembinaan generasi muda,  dan beberapa pertimbangan lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH,  mengaku prihatin dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Pasalnya, tidak ada hal yang  meringankan.  “Padahal para terdakwa koorperatif. Selain itu, ada yang baru ikut dalam beberapa hari saja. Bahkan, belum mendapatkan upah dari pekerjaannya. Selain itu, ada yang tidak tahu kalau yang dikerjakan tentang narkoba. Mereka hanya direkrut untuk bekerja di pabrik rokok,” jelasnya.

Menurut Guntur, selengkapnya akan disampaikan secara lengkap saat pembacaan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, kasus pabrik narkoba di Kota  Malang  ini terungkap bermula dari Tim Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (02/07/2024) lalu. Penggrebekan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di Kalibata, Jakarta Selatan, 29 Juni 2024 lalu. Petugas mengamankan barang bukti narkoba. Meliputi ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Barang bukti lain, prekursor narkotika sebanyak 200 liter yang dapat memproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi. Kemudian, beberapa bahan kimia sebagai bahan baku, dan peralatan untuk memproduksi narkoba. Para terdakwa diancam pidana maksimal hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aji/mat)