Pembunuh Mutilasi Diganjar 20 Tahun Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa pembunuhan mutilasi, Sugeng Santoso (56), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya diputus hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.

PUTUSAN dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara, SH, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/02/2020).
“Terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana yang didakwakan. Karena itu diputus dengan hukuman 20 tahun penjara,” terang Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, lanjut hakim, terdakwa pernah dihukum, terbilang sadis dengan memotong korban, berbelit- belit dalam memberikan keterangan, bahkan berubah-ubah, tidak konsisten, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang mengakibatkan rasa takut.
Atas putusan tersebut, hakim pun menyampaikan, jika ada pihak- pihak yang belum puas, bisa mengambil langkah hukum lain. Sementara beberapa alat bukti, dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Rahmat Hidayatulloh, SH, menghormati dan besyukur atas putusan hakim, meskipun tidak sama dengan yang diajukan dalam tuntutan. Dengan begitu, hakim sependapat dengan jaksa dan jaksa bisa membuktikan dakwaannya.
“Kami bersyukur, Majelis Hakim mengamini apa yang menjadi tuntutan kami. Meskipun menuntut dengan hukuman seumur hidup dan diputus hukuman 20 tahun,” terangnya.
Disinggung langkah selanjutnya, Kasi Pidum akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan tersebut. Mengingat, ada waktu 7 hari untuk mengambil langkah selanjutnya. “Terkait hasil putusan, akan kami laporkan dulu ke atasan, untuk langkah selanjutnya. Kami masih pikir-pikir. Namun, jika pihak kuasa hukum banding, tentunya kami juga akan banding,” lanjutnya. (ide/mat)