Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen
3 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Mulai Rabu (09/03/2022), pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
MENURUT Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (09/03/2022) siang.
Dia menambahkan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Ada beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang terbaru. Untuk naik KA jarak jauh, syaratnya adalah, pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2. Selain itu, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan bagi pelanggan usia di bawah 6 tahun, harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah, pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan. Mereka dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.
Sesuai SE Kemenhub No 25, kapasitas angkut KA jarak jauh maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api. Seperti, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. Yang jelas, KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” terang Luqman. (div/mat)