26 April 2024

`

Mudahkan Pelayanan, Pengadilan Wajib Terapkan E-Litigasi

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Permudah dalam pemberian pelayanan peradilan kepada masyarakat atau pencari keadilan, seluruh kantor pengadilan tingkat pertama diwajibkan menerapkan aplikasi E-Litigasi. Inovasi dan sistem aplikasi yang pada 19 Agustus 2019 diluncurkan Mahkamah Agung (MA) RI ini,  saat ini terus disosialisasikan.

 

Suasana sosialisasi E-Litigasi yang dihadiri ratusan hakim se-Jawa Timur.

 

DENGAN tema Sosialisasi E-Litigasi Bagi Peradilan Umum se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, sosialisasi pemanfaatan teknologi informasi ini disosialisasikan di hadapan ratusan hakim se-Jawa Timur.

Menurut Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI, Prim Haryadi, usai sosialisasi E-Litigasi di Surabaya, Rabu (25/9/2019), penerapan aplikasi ini beralasan, karena pada awal 2020 seluruh pengadilan tingkat pertama harus sudah menerapkan E-Litigasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi E-Litigasi.

Bahkan Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi bagi pengadilan tingkat pertama yang belum menerapkan E-Litigasi pada awal 2020. “Para Kepala PN harus berinisitif tentang hal ini. Jangan sampai pengadilanya belum siap akan E-Litigasi.  Karena hal ini berimbas pada reward dan punishment,” terang Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI, Prim Haryadi, usai sosialisasi E-Litigasi di Surabaya, Rabu (25/9/2019).

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, dengan E-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual, kini bisa dilakukan secara online. Pendaftaran administrasi peradilan juga dapat dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan. Cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada.

“Inovasi ini menguntungkan bagi para pencari keadilan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang e-Litigasi. Sebab, per awal januari 2020, MA mencanangkan e-Litigasi sudah harus dilakukan di satuan kerja,” jelasnya.

Terkait E-Litigasi, PN Surabaya sendiri ditunjuk sebagai pilot project untuk percontohan di wilayah Jatim.

E-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara perdata kecuali dalam hal pembuktian. Sidang lapangan tetap dilakukan dimuka ruang sidang (tatap muka,red) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik. Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di  pengadilan. Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadi ri ruang sidang. (ang)