Masyarakat Diminta Dukung PN Wujudkan WBK
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, meminta masyarakat untuk turut serta mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan PN Kota Malang. Permintaan itu diwujudkan dengan mengajak masyarakat agar menghindari perilaku gratifikasi (memberikan imbalan).

“KAMI melakukan public compaign (kampanye kepada masyarakat umum). Itu bagian dari areal 5 yang di dalammya berisi penguatan pengawasan. Dalam zona integritas, ada 6 area pengungkit dan 2 area hasil. Salah satunya public compaign. Karena itu, kami mempunyai stiker stop gratifikasi. Jangan berbuat korupsi, agar masyarakat pengguna pengadilan tidak merusak integritas kami dengan memberikan imbalan,” terang Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis, SH, MH, Senin (31/08/2020).
Stiker itu, kata Nuruli Mahdilis, SH, MH, dibagikan kepada masyarakat agar turut serta membantu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Mengingat sejak tahun 2010 hingga 2025 pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) telah mencanangkan WBK. “PN Malang harus meraih itu. Nantinya akan dilanjutkan dengan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM),” tandasnya.
Nuruli mengakui, di lembaga yang ia pimpin, beberapa pihak telah melakukan pengawasan. Baik dari masyarakat, atau dari Pengadilan Tinggi (PT). Ia meminta saran dan masukan agar lembaganya tetap terjaga dari pelanggaran. “Pengawasan dari atas dan dari bawah. Untuk para hakim, tetap ditanamkan keterbukaan. Warning tetap kami lakukan setiap saat, bisa pada saat apel,” lanjutnya.
Sebagai pelengkap WBK, di sudut-sudut strategis di kantor PN Malang, telah dipajang beragam banner yang berisi himbauan. Semuanya untuk menyemangati agar terhindar dari pelanggaran hukum. (aji/mat)