Korban Guru Tari Cabul Bertambah
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Korban dugaan pencabulan dari seorang guru tari, YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, bertambah 3 orang. Dengan demikian jumlah keseluruhan mencapai 10 orang.

HAL ITU disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Riambodo, ditemui di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (25/01/2022). “Kemarin ada yang melapor lagi 3 orang, mengaku menjadi korban asusila guru tari yang beberapa waktu lalu sudah dipublikasikan. Awalnya masih 7 orang korbannya,” katanya.
Menurut kasat, ketiga orang yang melapor itu masih dalam pemeriksaan. Apakah termasuk kategori pencabulan atau persetubuhan, sejauh ini belum diketahui, karena masih menunggu hasil visum. “Melapor itu memang tidak mudah. Butuh kekuatan mental. Karena itu kami tidak bisa memaksa untuk lapor. Hanya bisa menghimbu saja,” lanjut Tinton bersama Kanit PPA, Iptu Nawang Wulan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, modus tersangka hampir sama. Yakni, diiming- imingi bisa memjadi penari yang baik jika menurut kepada tersangka. Pencabulan dilakukan di tempat belajar menari, di lantai atas. “Hingga saat ini belum ditemukan indikasi kehamilan para korban,” ujar kasat.
Sebelumnya, tersangka YR diamankan Polisi karena diduga mencabuli 7 muridnya yang dilakukan dalam kurun waktu September hingga November tahun 2021. Modusnya, mengajak korban meditasi, cerita, dan diiming-imingi menjadi penari yang baik. Aksinya dilakukan di tempat latihan tari di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Awalnya, tersangka tidak mengaku. Namun setelah ada persesuaian melalui visum at repertum, tersangka tidak bisa mengelak lagi.
Sebanyak 7 siswi yang diduga telah dicabuli tersebut berusia kisaran 12 – 15 tahun. Dari 7 orang korban, 6 orang di antaranya disetubuhi. Sedangkan 1 orang dicabuli. Beruntung para korban tidak ada yang hamil. Di sanggar tari tersebut, tersangka mempunyai 62 orang murid. Dari jumlah itu, 21 di antaranya perempuan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A. Saat ini tersangka sedang meringkuk di sel tahanan Polresta. Ia terancam pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aji/mat)