Kominfo – Bea Cukai Ajak Masyarakat Kalipare Gempur Rokok Ilegal
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal (baik tak menggunakan cukai atau menggunakan cukai palsu), terus dilakukan. Sebab, menurut catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Malang, sampai November 2020, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 4.915.251.370.

HAL INI disampaikan Bambang Triyanto, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Malang saat Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal, Kamis (03/12/2020) siang di Convention Hall Hotel Mirabel, Kepanjen. Sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang ini dihadiri 40 undangan, dari kalangan perangkat desa, pelaku usaha rokok, perangkat Kecamatan Kalipare, Koramil, dan Polsek Kalipare.

Menurut Bambang Triyanto, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk nyata kampanye Gempur Rokok Ilegal. “Kali ini, sosialisasi dilakukan di zona merah rokok ilegal, khususnya wilayah Kecamatan Kalipare (ditempatkan di Kepanjen). Pada tahun 2020, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang di wilayah Kabupaten Malang, grafiknya mengalami peningkatan. Kerugian negara mencapai Rp 4.915.251.370, meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 3.520.802.160 dengan jumlah 57 penindakan,” katanya.

Sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2020 mencapai Rp 78,8 miliar. “Nilainya cukup besar, karena industri rokok di Kabupaten Malang cukup banyak. Namun jumlah pelanggaran cukainya pun cukup tinggi. Jika tidak diberantas, akan berakibat terhadap kerugian negara,” terang Bambang Triyanto.
Untuk itu Bambang Triyanto menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. Caranya? “Mengenali jenis pelanggaran cukai, mulai rokok ilegal, tembakau, dan kondisi pita cukai rokok yang beredar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, rokok yang beredar tanpa pita cukai, akan lebih mudah dikenali. Tapi rokok yang beredar dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan personalisasi, membutuhkan ketelitian untuk mengenalinya. “Jadi butuh usaha kita semua untuk menekan peredarannya, karena sangat merugikan negara,” tandasnya.

Sebab, masih kata Bambang, berdasarkan Pasal 66 Undang Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penerimaan negara dari cukai akan dikembalikan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, dana bagi hasil cukai tersebut digunakan untuk pembinaan industri, lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya. “Semakin besar hasil cukai yang dipungut daerah, semkin besar pula DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima,” katanya.
Sementara itu, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal, Kamis (03/12/2020) siang di Convention Hall Hotel Mirabel, Kepanjen, dibuka Safuan, S.Sos, M.AP, Plt Kepala Bidang Komunikasi, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE, M.Si.
Safuan berharap, sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta tentang cukai/cukai rokok, serta jenis-jenis penyalahgunaannya. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat kecamatan dan kepala desa tentang cukai, termasuk penyalahgunaannya. Diharapkan juga masyarakat, pedagang rokok, maupun pedagang grosir, tidak ikut menyimpan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal,” katanya.
Sebab, masih kata Safuan, pendapatan dari cukai ini, digunakan untuk pembangunan. “Bahkan sebagian besar dipakai untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan,” katanya seraya menambahkan, karena sekarang masih dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal, Kamis (03/12/2020) siang di Convention Hall Hotel Mirabel, Kepanjen, tetap menjalankan protokol kesehatan. (div/mat)