Kirim Narkoba, Bandar Gunakan Jasa Penderita Katarak
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ada yang baru dalam penangkapan Target Operasi (TO) Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Untuk mengecoh petugas, bandar menggunakan orang yang mengalami katarak (lensa mata keruh dan berawan) untuk mengirim barang. Selain itu, barang bukti sabu ditaruh di dalam tempat makanan ringan.

KASAT Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengatakan, kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO). “Kedua tersangka berinisial RH (47) dan AY (28). Mereka warga Kota Batu,” terangnya, Jumat (11/09/2020).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Rosa, terungkap kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda. RH sebagai pengedar, sedangkan tersangka AY sebagai kurir. “RH ini mengalami penyakit katarak, lalu menyuruh AY sebagai pengirim kepada pembeli. Untuk motifnya, sengaja mencari keuntungan semata dari narkoba,” katanya.
Dalam beraksi, sabu-sabu dikemas dengan bungkus makanan ringan. Mereka ditangkap di pinggir jalan, di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan kepada tersangka. Ternyata ditemukan bungkus jajanan makanan ringan yang terlihat mencurigakan. “Setelah bungkus jajanan dibuka, ternyata isinya sabu- sabu seberat 1,7 gram seharga Rp 1,8 juta,” imbuhnya.
Saat ini anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu bandar narkoba yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka. Menurut Rosa, modus ini termasuk baru di wilayah Kota Malang. Karena bandar narkoba memanfaatkan orang yang mengalami sakit katarak sebagai pengedar narkoba, agar membuat polisi terkecoh.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Keduanya dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (aji/mat)