1 Juli 2025

`

Ketua MK : Advokad Membela Keadilan dan Kebenaran

2 min read
" Advokad itu salah satu penegak hukum. Visinya harus menegakkan keadilan dan kebenaran. Mempertahankan sebuah prinsip dalam menegakkan hukum dan keadilan. "

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH, MH, berpesan agar para advokad membela keadilan dan kebenaran. Karena advokad menjadi salah satu penegak hukum.

 

Sebanyak 20 calon advokad mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) di Universitas Widyagama (UWG) Malang, Jawa Timur, Sabtu (23/07/2022) siang.

 

HAL ITU disampaikannya saat memberikan materi Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) di Universitas Widyagama (UWG) Malang, Jawa Timur,  Sabtu (23/07/2022) siang. “Advokad itu salah satu penegak hukum. Visinya harus menegakkan keadilan dan kebenaran. Mempertahankan sebuah prinsip dalam menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.

Ketua MK RI, Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH, MH, memberi materi kepada para calon advokad saat Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) di Universitas Widyagama (UWG) Malang, Jawa Timur, Sabtu (23/07/2022) siang.

Menurut Anwar Usman, dalam berperkara, para advokad harus mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Semuanya tentang bagaimana hukum itu harus ditegakkan.

Bagaimana ketika ada masyarakat yang mencari keadilan dari golongan ekonomi bawah?  “Justru kaum seperti itu yang harus dibela dan diperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

“Ya, ada juga pengacara tidak selalu berpikir berapa honornya. Namun membela hak-hak warga yang sekiranya kurang dalam ekonomi pun harus diperhatikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Widyagama Malang, Dr. Agus Tugas Sudjianto, ST, MT,  menjelaskan, PKPA kali ini hasil kerjasama Fakultas Hukum UWG dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi). Selanjutnya dilimpahkan ke Peradi Cabang Malang dan Cabang Madiun.

“Ini angkatan XII. Pesertanya teman-teman yang sudah sarjana hokum (SH) dari beberapa kampus di Kota Malang dan beberapa kota di Jawa Timur. Jumlahnya 20 orang,” kata rektor.

Dekan FH UWG, Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH, menambahkan, jika para peserta selesai mengikuti PKPA, dianjurkan mengikuti Ujian Profesi Advokad (UPA). “Untuk ujian profesi advokad, yang menentukan Peradi. Mereka,  para peserta,  boleh memilih Peradi yang mana. Namun, untuk PKPA- nya, harus bersama kampus,” katanya. (aji/mat)