Kepincut Jalak Suren, Warga Sukun Dibui
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Gunawan Sigit (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, Selasa (16/02/2021). Ia diduga melakukan pencurian burung jalak suren milik EY (37), warga Jl. Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

WAKASAT Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono menerangkan, dugaan pencurian itu dilakukan tersangka, Senin (15/02/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. “Pencurian burung itu terjadi pada Senin (15/02/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban memang berjualan, membuka toko di rumahnya. Kemudian tersangka datang ke toko untuk membeli kopi sachetan,” terangnya.

Saat beli kopi itu, lanjut Wakasat Reskrim, tersangka tergiur dengan burung jalak suren yang digantung di depan toko. Saat itu, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri burung.
Ketika korban lengah, tersangka mengambil burung di dalam sangkar. Korban yang menyadari burungnya hilang, langsung mengejar tersangka. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga keduanya jatuh.
“Terjadi aksi kejar-kejaran, hingga keduanya jatuh. Namun tersangka malah melawan dengan memukuli korban. Selanjutnya, tersangka kabur dan meninggalkan burung curiannya,” lanjut AKP Hendro Triwahyono.
Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota. Atas laporan korban, Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka pernah dipenjara karena kasus yang sama. Yang pertama, tahun 2017 dan tahun 2021. Kini residivis terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Gunawan Sigit mengaku, awalnya hanya beli kopi. “Niat saya untuk membeli kopi. Pas lihat burung, timbul niat jelek saya untuk mencuri burung,” katanya. (aji/mat)