Kejaksaan Bakar Rp 4 Miliar Barang Haram
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang haram dengan cara dihancurkan dan dibakar, di halaman parkir, Jl Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (30/08/2022).

HAL INI dilakukan dalam kapasitasnya selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri, Polresta Malang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Bea Cukai, serta para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Pemusnahan barang bukti ini terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, di sela-sela pemusnahan.
Beberapa barang haram tersebut di antaranya, ganja 71 perkara, total 66.308,089 gram; shabu 244 perkara, total berat sekitar 4.416,59 gram, pil dan obat terlarang sebanyak 24 perkara, sekitar 19.682 butir, rokok tanpa cukai 2 perkara, 23.628 bungkus, etiket berbagai merk 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar, miras sekitar 200 botol, sejumlah HP dan timbangan 298 buah.
“Untuk barang bukti mendominasi adalah narkotika jenis sabu. Disusul sejumlah barang bukti lainnya. Nilai semuanya bisa mencapai Rp 4 miliar lebih,” jelas kajari. (aji/mat)