2 Juli 2025

`

Kasus Jual Beli Hotel, Terdakwa Ganti Kerugian Korban

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus jual beli hotel di Pengadilan Negeri (PN), Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (11/03/2022).

 

Sidang perdana kasus jual beli hotel di Pengadilan Negeri (PN), Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (11/03/2022).

 

DALAM sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa dari kantor dan konsultan hukum, Dr. Solehoddin, SH, MH & partner, menerangkan, kliennya yang juga seorang notaris itu telah berdamai dengan korban atau pelapor.

Suhendro Priyadi, SH.

“Sudah saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Kerugian pelapor sudah diganti dalam bentuk aset. Hal ini sebagai  wujud itikat baik dan  tanggung jawab klien kami,” terang Dr Solahudin ditemui usai persidangan di PN Malang, Jumat (11/03/2022).

Ia melanjutkan, perdamaian itu sudah dilakukan sehari sebelum persidangan, tepatnya, Kamis (10/03/2022). “Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, karena terdakwa memang dalam kondisi sakit. Terkait dengan materi dakwaan, kami memang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kota Malang, M. Faisal Riski, SH, serta Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, dan Ferdinan Cahyadi, SH, MH, menerangkan, terkait dengan perdamain antara terdakwa dan korban, hal itu merupakan fakta dalam persidangan.

“Kami belum dapat lampiran terkait bukti perdamaian. Itu akan dibuktikan pada sidang selanjutnya, di pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk hari ini, pembacaan dakwaan, sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para terdakwa tidak menyatakan keberatan,” terang JPU, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor yang sekaligus menjadi korban, Suhendro Priyadi, SH, membenarkan bahwa antara kliennya dan terdakwa sudah terjadi perdamaian. Hal itu juga akan disampaikan kliennya saat  persidangan. “Iya benar, kemarin sore sudah terjadi perdamaian. Karena sudah sepakat. Klien saya tidak akan menuntut ke notaris itu. Karena dulunya melepas uang atas jaminan dari notaris. Kerugiannya sudah kembali,” terangnya.

Disinggung prosesi persidangan, menurut Suhendro Priyadi, akan jalan terus. Sampai nantinya ada putusan dari majelis hakim. “Kan ada terdakwa yang lain. Kalau sudah di pengadilan, konstruksi hukumnya pasti sampai di putusan. Ya perdamaian ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya.

Sidang ini dipimpin Judi Prasetya, SH, MH. Sedangkan hakim anggota, Guntur Kurniawan, SH, dan Intan Tri Kumalasari, SH. Sementara panitera, Mohan Ayusta Wijaya.  (aji/mat)