Jukir Simpan Puluhan Kilogram Ganja
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – RK (27), juru parkir, warga Jl Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa mendekam di penjara, karena diduga akan mengedarkan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (02/03/2022).
POLISI berhasil mengamankan ganja seberat 11,2 kg, sebuah kardus berisi 11 bungkus lakban barisi ganja, dan satu bungkus plastik berisi, ganja.
Wakil Kepala Polisi Kota Malang, Kompol Deny Heryanta, menerangkan, sebelumnya tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. “Tersangka disuruh mengambil barang di kawasan ladang tebu di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” katanya, Rabu (09/03/2022).
Kompol Deny Heryanta, menambahkan, tersangka dapat perintah ambil barang dengan cara ranjau. |Selanjutnya, menunggu perintah dari (BN) yang jadi DPO untuk mengantarkan barang. Setiiap pengantaran barang, ia akan rmendaipatkan bonus,” terangnya.
Wakapolresta Makota menjelaskan, setelah mengambil barang di ladang tebu, selanjutnya barang dibawa pulang dan disimpan. Kemudian menunggu perintah untuk diantar dengan ranjau. “Tapi belum sempat diantar sesuaI perintah, RK ditangkap Polisi lebih dulu,” katanya.
Ia disangka dengan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara 5 sampai 20 tahun, dan pidana denda Rp 800 juta sampai Rp. 8 miliar. (aji/mat)