Jasa Tirta I Gelar FGD BJPSDA
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Perum Jasa Tirta (PJT) I menggelar Focus Group Discussion (FGD), membahas Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) secara daring, Rabu (23/02/2022).

DIREKTUR Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan, menerangkan, BJPSDA dipilih untuk dapat memberikan wawasan dan pemahaman strategis, termasuk konsep makro penerapan dan dasar hukum yang melandasi BJPSDA.
“FGD dapat memberikan informasi peran dan peluang perusahaan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), memanfaatkan barang milik negara di wilayah kerja, memberikan pemahaman peran perusahaan BUMN dalam pengembangan SPAM secara terpadu, pemenuhan air bersih untuk kepentingan publik dari sisi regulasi yang berlaku, sekaligus HUT ke 32,” terang Raymont.
Raymond berharap, BPJSDA dapat semakin meningkatkan pemahaman insan PJT I atas isu-isu strategis perusahaan. Paparan dari stakeholder dan Kementerian PUPR memberikan penjelasan komprehensif.
Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Kementerian PUPR, Adenan Rasyid mewakili Dirjen SDA, menyampaikan tentang penerapan dan aspek legal dari BJPSDA sebagai instrumen finansial untuk membiayai kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air.
“BJPSDA terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang disebutkan bahwa BJPSDA dipergunakan untuk keberlanjutan pengelolaan SDA di Wilayah Sungai (WS) bersangkutan,” jelasnya.
Terkait pihak yang tidak berizin maupun izin yang dimiliki tidak berlaku, Adenan menyampaikan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penarikan BJPSDA dan harus memberikan teguran. Adapun pihak Kementerian PUPR menyampaikan, untuk pihak yang tidak mau melakukan pembayaran atas BJPSDA, akan dikenakan sanksi hukum. “Hal ini juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk membantu PJT I agar kegiatan operasional dapat terlaksana dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian PUPR, Darwanto menyampaikan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk Pengembangan Energi baru Terbarukan (EBT) di wilayah kerja PJT I sebagai BUMN.
“Sesuai Pasal 5 PP 46 tahun 2010, kegiatan dilaksanakan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum (untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan kemaslahatan umum). Adanya persetujuan dari kementerian, teknis dengan melaksanakan kerjasama PDAM atau instansi lainnya. Tujuannya, pengembangan SPAM dan sanitasi keperluan rumah tangga,” terangnya. (aji/mat)