18 Oktober 2025

`

Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli di Korwil Dampit

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Di penghujung tahun 2022 ini, Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen, dan Polres Malang, kembali melakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi  dan Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan, tepatnya di Korwil Kecamatan Dampit, Kamis (08/12/2022). Tujuannya, untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Polres Malang menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Dampit.

 

INSPEKTUR Daerah Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi, menjelaskan, sosialisasi ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait banyak pungutan di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (SDN/SMPN).

Para peserta Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar menyimak materi yang disampaikan Tim Inspektorat Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Polres Malang di Kecamatan Dampit.

Selanjutnya Tim Saber Pungli Kabupaten Malang —-khususnya Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen, dan Polres Malang— melakukan soisialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya SDN/SMPN, yang dikoordinir oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan.

“Dalam sosialisasi di Kecamatan Dampit ini, kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan  Polres Malang  sebagai narasumber, mengumpulkan para kepala sekolah, baik SDN maupun SMPN, lalu memberikan sosilisasi hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan pungutan,” jelas Tridiyah Maistuti, Selasa  (27/12/2022) siang.

Pada kegiatan ini, tim gabungan melakukan

Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi

Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi  dan Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan. “Dalam sosialisasi ini, para kepala sekolah atau bendahara yang diundang dalam acara itu, sekaligus melakukan konsultasi. Misalnya, jika mereka melakukan suatu kegiatan, lalu memunguut uang dari siswa, apakah termasuk pungli atau tidak? Nah, dalam hal ini APH (Aparat Penegak Hukum) memberikan masukan,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini menjelaskan, biasanya antara komite sekolah, wali murid, dan pihak sekolah, ketika punya kegiatan namun dananya tidak tercukupi, akan melakukan pungutan kepada para murid. “Nah, apakah semacam ini termasuk pungli atau tidak? Pihak APH-lah (kejaksaan dan polres) yang memberikan penjelasan saat sosialisasi,” ujarnya.

Untuk tahun anggaran 2022 ini,  karena  keterbatasan waktu, sosialisasi hanya bisa  dilaksanakan di 28 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sasarannya, para kepala sekolah SDN/SMPN, bendahara, ketua komite, dan korwil. (bri/mat)