Eksekusi Rumah di Lesanpuro Tegang, Kapolresta Turun Tangan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Eksekusi rumah di Jl. Dirgantara II C2 Nomor 29 dan Nomor 30, Kelurahan Lesanpuro RT 03/RW.10, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/08/2022), berlangsung tegang. Bahkan eksekusi berjalan alot, hingga sekitar 4 jam.

KEDUA pihak saling mempertahankan argumentasinya. Ironisnya, sejumlah oknum diduga menjadi penghambat proses eksekusi. Hambatan itu tampak dari sejumlah mobil yang diduga sengaja diparkir di depan obyek eksekusi untuk penghalang.
Namun ketegangan bisa terurai saat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto tiba di lokasi. Dengan tegas ia mengultimatum agar proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan bisa berlangsung. “Saya minta semua yang tidak berkepentingan agar mundur. Saya beri waktu 10 menit untuk mundur sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi,” tegasnya di tengah-tengah kerumunan massa.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut sudah melalui penetapan pengadilan. Jika ada gugatan lain dari pihak yang merasa tidak puas, silahkan menggunakan gugatan hukum. Tapi tidak menggunakan komunitas, dengan cara-cara seperti layaknya preman. “Saya tidak memberi ruang cara-cara preman di Kota Malang. Di lokasi eksekusi, banyak sekali yang hadir. Mereka dimobilisasi oknum tertentu. Namun tidak berkepentingan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudy Hartono, SH, menerangkan, pihaknya menjalankan perintah pimpinan untuk pelaksanaan eksekusi. “Perkara ini sudah inkrach. Baik di tingkat PN, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Kami melaksanakan perintah pimpinan. Jika ada yang merasa keberatan, bisa menggunakan jalur hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sumardan, SH, menjelaskan, perkara tersebut sudah sampai di putusan terakhir maupun Peninjauan Kembali (PK).
“Putusannya dimenangkan klien kami atas nama Andi dkk. Perkara sudah lama. Sudah ada upaya perdamaian. Bahkan, pengadilan sudah 3 kali melakukan anmaning (pemanggilan). Bahkan sempat kami tawarkan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi agar mau keluar baik-baik,” jelas Sumardan.
Ia menambahkan, sejumlah upaya sudah dilakukan. Menurutnya, upaya perdamaian dirasa sudah maksimal dan sudah cukup. Semestinya pengacara dari termohon berada di lokasi.
“Kami menyayangkan pihak kuasa hukumnya tidak berada di lokasi. Bukan orang-orang yang tidak ada kaitan hukumnya di sini. Tapi tidak apa-apa membantu kepentingan masyarakat. Dengan ketegasan Kapolresta Malang Kota dan keteguhan dari pengadilan, eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan,” pungkas Sumardan. (aji/mat)