1 Juli 2025

`

Dinas Kominfo Kabupaten Malang Sosialisasi Cukai Warga Pagak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Gempur rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dinilai berhasil. Terbukti dengan menurunnya jumlah pelanggaran cukai rokok di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan sosialisasi ini digelar secara bergiliran di setiap kecamatan, diharapkan dapat meminimalisir peredaran rokok tanpa cukai atau rokok yang tidak menggunakan cukai sah.

 

Pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai kepada warga Kecamatan Pagak.

 

HAL INI disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Malang. Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai membuka “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai” bagi perwakilan Aparat Kecamatan, Perangkat Desa, RT, RW, Se Kecamatan Pagak, Dinas Kominfo Kabupaten Malang, di Hotel Aliante, Rabu – Kamis (10-11/11 2021).

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Malang. Dr Ir Wahyu Hidayat, MM saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Hari ini, sosialisasi untuk warga Kecamatan Pagak. Dan dampak yang sudah dirasakan dibuktikan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat beserta petugas yang turun ke lapangan, melakukankan penindakan. Setelah menjalani sosialisasi seperti ini di tahun kemarin,” terang Wahyu Hidayat, saat ditemui Kamis (11/11/2021).

Ia menambahkan, masyarakat dinilai semakin menyadari bahwa peredaran rokok ilegal itu berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) Kabupaten Malang.

Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan dari asosiasi, adalah adanya kesadaran dari pelaku pengusaha rokok ilegal menjadi legal. Caranya, dengan mengurus perijinan kelengkapan perusahaan.

“Sampai saat ini, memang masih ada ditemukan peredaran rokok ilegal berdasarkan laporan. Namun, dengan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran.  Sosialisasi yang dilakukan tahun kemarin, hasilnya tahun ini dengan meningkatnya pendapatan dari cukai,” lanjutnya.

Menurutnya, sosialisasi bidang cukai dirasa sangat penting. Bahkan, ia pun mengakui bahwa di wilayah Jawa Timur, Kabupaten Malang terbilang termasuk tinggi jumlah peredaran rokok ilegal. Karena itu, dipandang sangat perlu dilakukan sosialisasi.

Para peserta perwakilan warga Kecamatan Pagak.

“Karena itu, sangat penting dan  menjadi indikator. Bahwa harus dilakukan pengawasan dan pengendalian terkait dengan kecenderungan adanya rokok ilegal di kabupaten Malang,” pungkas Alumnus ITN Malang ini.

Sementara itu, Plt Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi, warga masyarakat yang menjalani sosialisasi, hingga masyarakat RT dan RW.

“Jumlah pesertanya, mencapai 100 orang. Dimaksudkan, untuk mmberikan pemahaman tentang apa itu cukai, cukai rokok, jenis pelanggaran hingga  pemanfaatan dana dari cukai rokok itu sendiri,” terangnya.

Sehingga, lanjutnya, pemahaman kepada masyakarat semakin tinggi, cakupan edukasi semakin luas. Pelanggaran cukai bisa ditekan, menutup akses rokok ilegal, memaksimalkan pendapatan dan pembangunan bisa berjalan sebagaimana mestinya. (aji/mat)