Dijanjikan Keuntungan Besar, Rp 1,250 Miliar Melayang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PA alias Pipin (34), warga asal Tangerang, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, di Kota Bandung, belum lama ini atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama property di Kelurahan Buring, Kecamatan Kadungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

DALAM peristiwa itu, korban, MS (49), warga Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang juga sebagai pelapor, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,250 miliar.
“Berawal dari adanya laporan, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kawasan Bandung. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,250 miliar,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Senin (02/08/2021).
Buher —sapaan Budi Hermanto— menambahkan, kasus tersebut berawal perkenalan antara korban dan tersangka pada Juni 2021. Kemudian, tersangka menawari korban untuk kerjasama di bidang property di kawasan Buring, Kota Malang.
Selanjutnya, tersangka mendirikan PT Sahid Mulia Amani yang bergerak di bidang property. Dalam kerjasama itu, korban dijanjikan keuntungan hingga sebesar 50 %.
“Dengan penawaran keuntungan 50 % itu, akhirnya korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 4 kali. Totalnya, Rp 1 miliar lebih. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak terealisasi. Objeknya tidak ada. Bahkan saat dikonfirmasi tidak ada respon. Bahkan tersangka kabur,” terang kapolresta.
Dalam pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku jika uang dari pelapor telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membayar tanggungan. Sedangkan yang Rp 350 juta disimpan di rekening tersangka. Sementara yang Rp 100 juta telah dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil BWM. “Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Lebih lanjut kapolresta menjelaskan, hingga saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk korban. Ia menghimbau jika ada yang merasa menjadi korban, bisa melapor ke Polresta.
Apakah ada korban lain? “Hingga saat ini masih satu orang. Namun setelah publikasi ini, kemungkinan akan ada yang melapor lagi,” jawabnya. (div/mat)