1 Juli 2025

`

Diduga Menipu, Oknum Polisi Dipolisikan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak  9 warga Malang, mendatangi Mapolresta Malang Kota, Jl. J.A Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/03/2020) siang. Mereka melaporkan L, oknum Polisi yang dinas di Polresta Malang Kota,  atas dugaan penipuan.

 

Para warga yang datang ke Mapolresta, mengaku menjadi korban dugaan penipuan.

 

PRIYO LEKSONO, salah satu korban menceritakan, kejadian itu berawal saat oknum anggota tersebut butuh uang dan meminjam uang kepadanya. Pinjaman pun mencapai ratusan juta rupiah yang didasarkan saling percaya. Dirinya mempunyai bukti saat chatingan dengan terduga pelaku.

“Saya dan dia (oknum anggota) itu, teman lama. Pas dia butuh uang dan pinjam, saya percaya saja. Jumlahnya sekitar Rp 400 juta. Ada yang secara cash, ada yang transfer,” terang Priyo Leksono.

Dari pinjaman itu, hanya mengedepankan saling percaya, sehingga tidak sampai menggunakan perjanjian. Sebagai pegangan, oknum tersebut memegangkan 12 unit mobil beragam, mulai Inova Reborn, Xenia, Avanza, Yaris, dan beberapa merk lainnya. Dari jumlah itu, tiga  mobil di antaranya sudah selesai urusan. Sekarang tinggal menyisakan 9 mobil yang masing-masing dipegang 9 temannya.

“Mobil tersebut tidak langsung 12 unit, namun bertahap. Pada awalnya, mobil Inova Reborn ada BPKB nya. Itu terbukti saat mobil tersebut akan dijual. Karena itu, saya percaya mobil-mobil itu miliknya. Namun, selanjutnya beberapa mobil yang lain, hanya dengan STNK nya saja,” lanjut Priyo.

Namun, beberapa bulan kemudian, lanjut Priyo, mobil yang ada pada dirinya dan teman-temannya yang seluruhnya 9 unit, diambil pemiliknya. Hal itu  membuat dirinya dan teman-temannya kaget. “Mobil-mobil itu diambil orang lain yang mempunyai bukti kepemilikan, BPKB,” lanjutnya.

Priyo mengaku, permasalahan muncul sejak semua mobil diambil sekitar November 2019. Hingga saat ini, permasalahan belum usai. Sudah berusaha menyelesaikan dengan musyawarah, namun yang bersangkutan susah  ditemui.

“Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan, kami ke sini bermaksud untuk melaporkan kepada Polisi. Kasus ini pun sudah kami laporkan ke Polda, sekitar pertengahan Februari 2020 lalu. Namun, teman – teman ini ingin melaporkan ke Polresta Malang Kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (10/03/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, mempersilahkan masyarakat yang  ingin melapor, kalau merasa menjadi korban. Menurutnya, dimata hukum semua sama. “Laporkan saja, monggo. Anggota Polri menggunakan sistem peradilan umum. Kita akan proses, tidak ada pengecualian,” katanya.  (ide/mat)