5 Juli 2025

`

Diduga Main Narkoba, Ojol Dipenjara

1 min read
Polisi merilis pekerja ojek online dan barang bukti, yang ditengarai membawa narkoba jenis sabu, Selasa (08/02/2022) lalu.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – DA (27), pekerja ojek online (ojol), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota, karena ditengarai  membawa narkoba jenis sabu, Selasa (08/02/2022) lalu.

 

“PENANGKAPAN ini  kerjasama antar petugas, yakni dengan teknik undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka,” terang Kasat Narkoba, Kompol Danang Yudanto.

Setelah dilakukan interogasi, dilakukan penggeledahan barang bukti lainnya di rumah tersangka di Jl. JA. Suprapto, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang,  sekitar pukul 21.15 WIB.

Akhirnya, petugas mendapati narkotika jenis sabu dan ganja di rumahnya. Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram.

“Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. (aji/mat)