2 Juli 2025

`

Cegah Penyebaran Corona, Muspika Singosari Razia Cafe dan Pertokoan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Muspika Singosari bersama Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, melakukan razia sejumlah cafe, pertokoan, tempat hiburan, dan beberapa tempat lain, Sabtu (28/03/2020) malam. Hasilnya, razia yang berlangsung selama empat jam, sejak pukul 20.30 WIB hingga 00.30 WIB tersebut, ditemukan ada beberapa pertokoan yang masih buka hingga malam.

 

 

Petugas gabungan Muspika Singosari, dan Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan arahan kepada warga yang punya hajat pernikahan.

 

“OPERASI penertiban  yang dilakukan  di wilayah Kecamatan  Singosari ini digelar  dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Sasarannya adalah pertokoan, cafe, tempat hiburan, dan sebagainya. Yang jelas, di mana ada keramaian, di  situ kami datangi untuk diberikan pengarahan, termasuk juga ada dua lokasi rumah warga yang melaksanakan hajat pernikahan,” terang Camat Singosari, Bagus Sulistiawan, usai operasi, Minggu (29/03/2020).

Camat Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bagus Sulistiawan (kaos lengan panjang) menanyai petugas mini market saat razia.

Terkait dengan warga yang punya hajat pernikahan, menurut Bagus Sulistiawan, petugas gabungan memberikan arahan dan pemahaman agar untuk sementara ditunda. Kalau pun tetap dilaksanakan, bisa hanya melakukan akad nikah saja, tanpa mengundang banyak orang. “Ini untuk menghindari agar tidak terjadi penyebaran Virus Corona (COVID 19),” tegasnya.

Sebelum  operasi berlangsung, sebanyak 29 personil gabungan dari Kecamatan Singosari, Polsek, Koramil, dan Satpol PP  Kabupaten Malang, menggelar apel di halaman Polsek Singosari, dipimpin Kapolsek, AKP Farid.

Kepada peserta apel, disampaikan mengenai dasar pelaksanaan operasi.  Di antaranya, Maklumat Kapolri tahun 2020 tentang Penanganan Wabah Corona, di mana bagi  masyarakat yang tidak mengindahkan perintah  petugas,  dapat ditindak dengan pasal 216, 218, 212 KUHP dan pasal 93 UU No. 06/2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Selain itu juga berdasarkan Surat  Edaran Bupati Malang, tanggal 23 Maret 2020  tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. “Petugas gabungan membubarkan warga yang sedang nongkrong-nongkrong. Apabila tidak mau,  langsung dibawa ke Polsek dan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar camat seraya meminta pertokoan dan tempat hiburan, cafe, dan sebagainya agar  mematuhi norma yang sudah ditetapkan pemerintah

Operasi yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 00.30 WIB tersebut  berlangsung aman tertib. (mat)