Cegah Penyebaran Corona, Muspika Singosari Razia Cafe dan Pertokoan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Muspika Singosari bersama Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, melakukan razia sejumlah cafe, pertokoan, tempat hiburan, dan beberapa tempat lain, Sabtu (28/03/2020) malam. Hasilnya, razia yang berlangsung selama empat jam, sejak pukul 20.30 WIB hingga 00.30 WIB tersebut, ditemukan ada beberapa pertokoan yang masih buka hingga malam.

“OPERASI penertiban yang dilakukan di wilayah Kecamatan Singosari ini digelar dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Sasarannya adalah pertokoan, cafe, tempat hiburan, dan sebagainya. Yang jelas, di mana ada keramaian, di situ kami datangi untuk diberikan pengarahan, termasuk juga ada dua lokasi rumah warga yang melaksanakan hajat pernikahan,” terang Camat Singosari, Bagus Sulistiawan, usai operasi, Minggu (29/03/2020).

Terkait dengan warga yang punya hajat pernikahan, menurut Bagus Sulistiawan, petugas gabungan memberikan arahan dan pemahaman agar untuk sementara ditunda. Kalau pun tetap dilaksanakan, bisa hanya melakukan akad nikah saja, tanpa mengundang banyak orang. “Ini untuk menghindari agar tidak terjadi penyebaran Virus Corona (COVID 19),” tegasnya.
Sebelum operasi berlangsung, sebanyak 29 personil gabungan dari Kecamatan Singosari, Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kabupaten Malang, menggelar apel di halaman Polsek Singosari, dipimpin Kapolsek, AKP Farid.
Kepada peserta apel, disampaikan mengenai dasar pelaksanaan operasi. Di antaranya, Maklumat Kapolri tahun 2020 tentang Penanganan Wabah Corona, di mana bagi masyarakat yang tidak mengindahkan perintah petugas, dapat ditindak dengan pasal 216, 218, 212 KUHP dan pasal 93 UU No. 06/2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Malang, tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. “Petugas gabungan membubarkan warga yang sedang nongkrong-nongkrong. Apabila tidak mau, langsung dibawa ke Polsek dan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar camat seraya meminta pertokoan dan tempat hiburan, cafe, dan sebagainya agar mematuhi norma yang sudah ditetapkan pemerintah
Operasi yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 00.30 WIB tersebut berlangsung aman tertib. (mat)