Buron Setahun, Pelaku Pembalakan Liar Diringkus Polisi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah sempat buron selama 1 tahun lebih karena melarikan diri ke Bali, Kariyono (53)warga Dusun Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, pelaku illegal logging atau pembalakan liar akhirnya dapat diamankan petugas gabungan. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan petugas dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

BERDASAR keterangan dari Humas Polres Malang pada hari selasa (1/5/2018) sekira pukul 09.45 Wib, tersangka Kariyono menyuruh tersangka Eko Sulistiyanto untuk memotong kayu di tepi pantai Lenggoksono Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang petak 56e kawasan Hutan Lindung.

Tersangka Eko Sulistiyanto terlebih dulu ditangkap oleh petugas polsek Tirtoyudo. Namun sayangnya tersangka Kariyono berhasil melarikan diri ke Denpasar Bali selama sekitar 1 tahun. Meskipun tersangka menjadi buron dan DPO, petugas kepolisian terus melakukan Lidik dan pengumpulan informasi akan keberadaan Kariyono.
Hingga akhirnya, Sabtu (27/7/2019) sekira jam 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi valid jika tersangka Kariyono diketahui berada di tepi pantai Lenggoksono Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Mengetahui keberadaan Kariyono, petugas gabungan dari polsek Tirtoyudo dan buser Polres Malang bergerak cepat melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya Kariyono berhasil diciduk dan diamankan beserta barang bukti. beragam barang bukti diamankan yaitu berupa 2 (Dua) potong kayu jenis ketapang ukuran 12 x 25 panjang 2 meter dan gergaji mesin. Akibat kejadian tersebt pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.634.000.
“Kami berhasil meringkus tersangka Kariyono beserta BB kayu Ketapang dan gergaji mesin. Tersangka melanggar pasal 12 huruf c UURI No 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tandas Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah. (hadi)