Bupati Setuju Puskesmas Singosari Tidak Pindah ke Kawedanan
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Malang, HM Sanusi, akhirnya mengamini sikap para pelestari budaya di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menghendaki fungsi pendopo kawedanan tetap sebagai kegiatan budaya.

SIKAP BUPATI ini disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, saat bertemu dengan para pelestari budaya, di ruang kerjanya, Selasa (23/08/2022) siang.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Malang, menjelaskan, rencana alih fungsi eks Kantor Kawedanan Singosari menjadi Puskesmas Singosari, akan dikaji ulang. Hal ini dilakukan setelah kembali ditemukan situs batu andesit persegi panjang yang diperkirakan dibuat sebelum era Kerajaan Singhasari, persis di belakang bangunan pendopo.

“Di dalam visi misi kami, salah satunya adalah memberikan kemudahan layanan di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati sebenarnya ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan. Namun setelah ada aspirasi dari masyarakat pelestari kebudayaan dan kembali ditemukannya situs di tempat tersebut, akhirnya bupati mengamini jika pendopo eks kawedanan tetap difungsikan sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya. Bahkan sampai saat ini bupati belum mengeluarkan surat keputusan terkait alih fungsi, termasuk bangunan yang ada di sekitar pendopo,” terangnya.
Wakil Bupati Malang asal Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari ini menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang mengharap Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan kajian dan hasilnya disampaikan kepada pemerintah kabupaten agar bisa digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan.
“Kalau ingin lingkungan tersebut dijadikan kawasan cagar budaya, maka BPCB Jawa Timur hendaknya berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk dilakukan kajian layak tidaknya lingkungan tersebut menjadi kawasan cagar budaya, ” harap wabup.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat pelestari budaya Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuntut Bupati Malang, HM. Sanusi, mencabut keputusan alih fungsi bangunan dan lingkungan sekitar eks Pendopo Kawedanan Singsoari —depan Pasar Singosari— menjadi Puskesmas.

Para pelestari budaya yang melakukan aksi penolakan saat HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/08/2022) tersebut juga meminta kepada DPRD agar segera dibuatkan Peraturan Daerah (perda) tentang wilayah cagar budaya Kecamatan Singosari yang meliputi lingkungan eks Pendopo Kawedanan Singosari dan sekitar jalan Kartanegara.
KRT. Yusuf Tanoko, koordinator aksi, menjelaskan, alih fungsi Pendopo Pujisari (eks kawedanan) dan lingkungan sekitarnya menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak melakukan kajian yang komprehensif terlebih dahulu. “Lingkungan bangunan pendopo ini bagi masyarakat Singosari merupakan tempat yang sangat bersejarah. Salah satunya tempat berkumpulnya Laskar Hizbullah dan Sabilillah yang akan bertempur ke Surabaya yang dikenal dengan pertempuran 10 Nopember 1945,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, begitu bersejarahnya lingkungan eks Pendopo Kawedanan Singosari, hingga Kodam V/Brawijaya sampai membuat monumen Obor Perjuangan di halaman pendopo sebagai penanda awal mula berdirinya Batalyon Infanteri Kodam V/Brawijaya.
Belum lagi dengan adanya situs bersejarah lingga yoni yang ada di sisi tangga naik pendopo. Bahkan saat ini pun masih ada proses eskavasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCP) Jawa Timur terhadap situs batu andesit yang terkubur persis di belakang bangunan pendopo. (mak/mat)