1 Juli 2025

`

Bupati Sanusi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak Keinsinyuran

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Malang, HM Sanusi, menerima penghargaan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur atas perannya sebagai salah satu Tokoh Penggerak Keinsinyuran, di Hotel Double Tree, Jalan Tundjungan No 12, Genteng, Surabaya,  Jumat (05/05/2023) pagi.

 

Bupati Malang, HM Sanusi, bersama pejabat Kabupaten Malang usai menerima penghargaan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur atas perannya sebagai salah satu Tokoh Penggerak Keinsinyuran di Hotel Double Tree, Jalan Tundjungan No 12, Genteng, Surabaya, Jumat (05/05/2023) pagi.

 

KETUA PII Jawa Timur,  KH. Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, menjelaskan, Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menetapkan dan memberikan penghargaan kepada perseorangan dan institusi yang telah berprestasi dan berjasa dalam bidang keinsinyuran.

“Profesi insinyur dikenal sebagai problem solver yang dianggap mampu memberikan solusi praktis dalam menyelesaikan berbagai masalah dengan keluasan ilmu yang dimiliki. Dengan karakter tersebut, profesi insinyur dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Menghadapi era revolusi industri 4.0, peran insinyur semakin banyak dibutuhkan di berbagai bidang, terlebih bagi bidang teknik industri,” kata Bisri.

Bupati Malang, HM Sanusi, menerima penghargaan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur atas perannya sebagai salah satu Tokoh Penggerak Keinsinyuran. Penghargaan diterima di Hotel Double Tree, Jalan Tundjungan No 12, Genteng, Surabaya, Jumat (05/05/2023) pagi.

Mantan Rektor Universitas Brawijaya, Malang, ini menambahkan, profesi insinyur merupakan salah satu profesi penting dalam bidang pembangunan infrastruktur dan perumahan. Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan. “Sebagai tenaga ahli yang bekerja di bidang keinsinyuran,  maka insinyur harus terjamin mutu kerjanya. Jaminan mutu tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikasi insinyur professional,” tandasnya.

Menurut Bisri, sekarang ini,  semuanya harus kompeten dan profesional. Salah satu kompetensi profesi itu adalah izin praktek.  Sebagiamana dokter, seorang insinyur  tidak  boleh praktek jika tidak punya surat  tanda register PII. “Mereka tidak boleh praktek insinyur  kalau tidak punya izin praktek.  Namanya Surat Tanda Register  Insinyur (STRI). Ini harus dimulai, karena kapan lagi profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan,” tegasnya.

Turut  mendampingi Bupati Malang,  Sekretaris Daerah Kabupaten Malang,  Dr. Ir. Wahyu Hidayat, Asisten  Perekonomian dan Pembangunan Sekda,  Nurcahyo, SH, Mhum,  serta jajaran Kepala OPD terkait.  (iko/mat)