1 Juli 2025

`

Buat Keributan di Pergantian Tahun, 14 Pemuda Ditahan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 14 orang digulung Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Jawa Timur, dari dua lokasi berbeda. Sabtu (01/01/2022). Para tersangka ditangkap atas dugaan perusakan dan pengeroyokan.

Inilah para tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota karena diduga membuat kegaduhan di malam pergantian tahun.
KAPOLRESTA Malang Kota (Makota) Kombes Pol Budi Hermanto bersama Satreskrim Polresta Makota,  menerangkan. para tersangka ditangkap dari tiga laporan polisi (LP). Lokasi pertama terkait kasus perusakan dan pengroyokan  di Jalan Joyo Utomo,  Kelurahan Merjosari,  Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari lokasi ini  diamankan sebanyak 15 terduga pelaku. Kemudian Polisi  menetapkan 9 tersangka.
“Di Merjosari, awalnya para tersangka merayakan pergantian tahun 2022. Karena diduga terlalu ribut, para pemuda itu sempat diingatkan oleh petugas Linmas setempat, tapi tidak dihiraukan, hingga berlanjut salah paham,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (06/01/2022).
Mereka diduga merusak kontrakan dan menganiaya korban. Ketiga korban, EM, PS dan KA. Ketiganya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT.  “Sebanyak 9 tersangka melempar batu hingga pecahan genting  ke rumah kontrakan korban. Sehingga kaca di rumah tersebut pecah. Bahkan ketiga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan badan,”  terang kapolresta..
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo,  menerangkan, di hari yang sama, anggotanya mengamankan sebanyak 5 orang di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Candi Sewu, Kelurahan Mojolangu,  Kecamatan Lowokwaru.
Kejadian bermula sekitar pukul 00.00 WIB. FJ diduga mengkonsumsi minuman beralkohol untuk merayakan pergantian tahun baru 2022. Kemudian FJ  diusir FA, dengan didorong ke teras, Kemudian FJ  memukul FA karena tidak terima.  Selanjutnya, aksi FJ  langsung dibalas LA dan FA dengan mendaratkan bogem ke wajah FJ. Karena kalah, FJ pergi ke luar rumah. Sekitar pukul 02.30 WIB, FJ kembali ke rumah kos, dan masuk ke kamar FA. Keduanyapun terlibat pertengkaran kembali.
Saat itu, FA bersama dua temannya FW dan AE memukuli FJ. Akhirnya, FJ melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Makota. “Kami kemudian memeriksa empat orang pelaku, dan kronologi kejadian. Kami juga memeriksa pelapor, dan menetapkan kelimanya sebagai tersangka,” terang Tinton.
Kini para tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan perusakan secara bersama-sama.  Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Selain itu mereka juga dijerat  pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. (aji/mat)