BNNP Jatim Musnahkan 5.913 Gram Sabu dan Prekusor
1 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan 5.913 gram sabu-sabu, berikut prekusornya (bahan cair pembuat sabu-sabu). Barang bukti narkoba tersebut disita dari penangkapan 4 tersangka di dua lokasi berbeda.

KEEMPAT tersangka yang ditangkap petugas BNNP saat melakukan transaksi di antaranya, Dedi A Manik, Novin Ardian, Choirun Nasirin, dan Eko Susan Indarto. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan jaringan Malaysia ini dilakukan pada Minggu (17/06/2020).
“Penangkapan dilakukan di halaman parkir Hotel Sinar Dua, Sedati, Sidoarjo” jelas Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha di kantor BNNP Jatim, Selasa (14/07/2020) siang.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas di dalam tas hitam merah yang dikemas dalam 5 kantong kertas coklat seberat 5.157 gram, saat menggeledah mobil tersangka,” tambah Bambang.
Sedangkan 2 bungkus sabu-sabu lainnya seberat 162 gram, ditemukan di dalam mobil tersangka Novin Ardian. Jadi total sabu-sabu yang disita dalam penangkapan itu sebanyak 5.913 gram.
Sementara itu, prekusor cair sabu-sabu ditemukan petugas BNNP Jatim saat menggeledah rumah kontrakan Dedi A Manik, di Perumahan BSB City Graha Taman Pelangi, Kota Semarang. (ang/mat)