Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 4.260 Kg Tembakau Iris
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) mengamankan 4.260 kg Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Tembakau Iris (TIS) siap giling dan siap digunakan untuk produksi, Kamis (15/06/2023) pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (20/06/2023) petang, menjelaskan, pada Kamis (15/06/2023) pukul 18.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menggelar patroli darat, menyisir jalur distribusi rokok illegal.
Saat itu, petugas menghentikan sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Dari pemeriksaan, diketahui truk memuat sebanyak 142 karung @30kg dengan total 4.260 kg Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Tembakau Iris (TIS), siap giling dan siap digunakan untuk produksi,” kata Gunawan.

Dia menjelaskan, tembakau ini tidak dikemas untuk penjual eceran dan tanpa dilindungi dokumen cukai. Selanjutnya, barang dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.175.760.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 127.800.000,00,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, tembakau iris merupakan barang kena cukai, sehingga pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. “Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan dokumen cukai. Tentunya hal ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, sehingga kami lakukan penindakan,” jelas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)