Bea Cukai Amankan 900 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kepanjen
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan 900 ribu batang rokok ilegal di Jl. Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 11- 12 Juli 2022 lalu. Total kerugian negara Rp 1,1 miliar.


HAL INI disampaikan Ricky Wijaya, Petugas Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PPI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang usai menjadi narasumber saat Sosialisasi Penegakan Hukum di Bidang Cukai kepada anggota Satlinmas di Pendopo Kecamatan Kepanjen, Selasa (23/08/2022) pagi.

“Kami sering melakukan operasi gabuangan (opsgab). Paling tidak seminggu sekali, baik di wilayah Kabupaten Malang maupun Kota Malang. Saat opsgab pada 11 – 12 Juli 2022, malam hari, di Jl. Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kami berhasil mengamankan sebuah pickp up yang membawa 900 ribu batang rokok ilegal. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,” katanya.
Ricky Wijaya menjelaskan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) memang punya program Gempur Rokok Ilegal. Dari program ini, diadakan operasi gabungan dengan Satpol PP, Polisi, dan sebagainya. “Sejauh ini cukup memuaskan, karena peredaran rokok ielgal menurun dibanding tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, saat Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Cukai kepada anggota Satlinmas di Pendopo Kecamatan Kepanjen, Selasa (23/08/2022) pagi, narasumber dari Bea Cukai Malang juga menjelaskan jenis-jenis rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa jenis rokok ilegal. Di antaranya, rokok polos atau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai berbeda (salah personalisasi dan atau salah peruntukan).
Sesuai UU No. 39 tahun 2007 Pasal 54, bagi pengedar rokok polos atau tanpa pita cukai, diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, dalam sosialisasi itu, Satpol PP mengajak anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se Kabupaten Malang, Jawa Timur, ikut mengawasi peredaran rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai). Sebab, peredaran rokok ilegal masih tinggi. Buktinya, tahun 2021, hampir 2 juta batang rokok ilegal diamankan.
Ajakan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, saat membuka Sosialisasi Penegakan Hukum di Bidang Cukai kepada anggota Satlinmas di Pendopo kantor Kecamatan Kepanjen, Selasa (23/08/2022) pagi bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang serta Kejaksaan Negeri Malang.
“Kami, sebagai pengemban tanggung jawab dalam pembinaan Satlinmas di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Malang, mengharap kepada Satlinmas yang ikut dalam sosialisasi ini, agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Jika ditemukan agar melapor ke Satpol PP sebagai penegak Peraturan Perundang undangan Daerah,” katanya. (mat)