`

Terdakwa Mutiliasi PBM Terancam Pasal Berlapis

1 min read
Terdakwa Sugeng usai menjalani sidang di PN Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa pembunuhan sadis di Pasar Besar Malang (PBM), Jawa Timur,  Sugeng Santoso (49), warga Jodipan, Kecamata Kedungkandang, Kota Malang, menghadapi pembacaan dakwaan Jaksa di sidang perdana, Senin (21/10/2019).

 

JAKSA Penuntut Umum (JPU), Moh Heriyanto, SH, menjelaskan, terdakwa terancam beberapa dakwaan, yakni pemerkosaan dan pembunuhan mutilasi. Ancaman hukuman paling berat yakni hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Bisa juga dijerat dengan hukuman di atas 15 tahun.

“Ada dua pasal, yakni pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana, dengan  ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider pasal KUHP 338 terkait pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang JPU.

Dalam sidang perdana, lanjut Heriyanto, pengadilan memberikan bantuan hukum prodeo, yakni pemberian penasihat hukum secara gratis. Itu dilakukan bagi narapidana yang diancam hukuman di atas lima tahun.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (28/10/2019) depan, dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa. (ide/mat)