26 April 2024

`

Polisi Berangus Komplotan Pengedar Ganja

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reskoba Polres Malang Kota, menggulung 3 tersangka jaringan narkoba di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Senin (05/11/2018).

 

Para tersangka narkoba dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta Malang, Jawa Timur.

 

Barang bukti ganja yang diamankan Polisi.

KETIGA tersangka, Arman (22), warga Dusun Tangkilisan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; E alias Gundul (26), warga Dusun Boro Bamban, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis,  dan SGP alias Singkek (25), warga Mendit Barat,  Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.

Penangkapan dimulai dari tersangka Arman di tepi Jl. Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, Senin (05/11/2018). Barang buktI yang diamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja, serta 1 buah HP.

“AFR ditangkap terlebih dulu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari Gundul. Ia membeli seharga Rp. 200 ribu,” tutur KBO Narkoba, Iptu Bambang Heriyanto, Rabu (07/11/2018).

Dari keterangan itu, petugas terus melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap Gundul. Dari tangan Gundul, diperoleh barang bukti 10 klip plastik kecil berisi ganja, dua bungkusan lakban berwarna coklat berisi ganja, serta satu buah HP.

“Dari tangan Gundul, kita mendapati ganja seberat 0.5 kg. Ternyata dia menyuruh seseorang dengan inisial SGP untuk meranjau. Selanjutnya, SGP juga ditangkap, ” lanjut Bambang.

Tersangka AFR dan SGP dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Adapun untuk EF alias Gundul dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun”, pungkas Bambang.

Lebih lanjut, KBO Sat Reskoba Polres Malang Kota menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. (ide)