26 April 2024

`

Kulakan Dari LP Madiun, Tiga Pemain Narkoba Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga  tersangka pemain narkoba, Mulyadi (40), warga Jl. K.H. Hasyim V, RT 04/RW 03, Kelurahan Kedungkandang, David Ravica (24), warga Jl. Kedungkandang VII, RT 02 / RW 03, serta Wicaksono (42), warga Jl. Sawojajar V, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, digulung Satuan Reskoba Polres Malang Kota, Selasa (05/03/2019).

 

 

Tiga tersangka narkoba dan barang bukti yang diamankan bersama Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat.

PENANGKAPAN diawali dari tersangka Mulyadi, karena menjual sabu kepada  tersangka David. Berat barang tersebut sekitar 5 gram lebih, yang rencananya akan bagi hasil setelah terjual.

Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, tersangka Mul mendapatkan barang dengan cara  membeli seharga Rp 1,1 juta dari seseorang di Lapas Madiun.

“Tersangka M, membeli barang sebanyak 30 gram. Harganya Rp. 1,1 juta setiap gram. Rencananya dijual Rp 1,2 juta per gramnya,” tutur AKP Syamsul, Senin (11/03/2019).

Syamsul melanjutkan, saat penangkapan, sisa barang sejumlah 12,38 gram. Barang tersebut sudah dibagi dalam 27 poket plastik flip siap edar. Atas perbuatannya, ia terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat ayat 2, UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka Wicaksono, tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap Selasa (05/03/2019), di rumahnya Jl. Sawojajar V, Kelurahan Sawojajar.

Dari tersangka Wicaksono, diamankan barang bukti 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merk Polytron, barang bukti seberat 2,18 gram.

“Untuk tersangka W, diduga melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Kasat.

Kini ketiganya harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota, untuk proses lebih lanjut.  (ide)