Ungkap Dana Hibah KONI, 25 Orang Diperiksa Kejaksaan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, terus mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait hibah dana untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang dari APBD Kota Malang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar.

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Eko Budi Susanto, SH, menjelaskan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 25 orang. “Sampai hari ini sudah 25 orang dimintai keterangan. Baik pengurus KONI, PSSI, hingga altet cabang olah raga, serta rekanan KONI,” terang Eko, Rabu (22/06/2022) siang.
Para pengurus KONI yang diperiksa mulai bendahara, sekretaris, hingga audit internal.

Bendahara KONI, Imam Buchori, yang dimintai keterangan Rabu (22/06/2022) mengaku ditanyai hingga 26 pertanyaan. “Ditanya seputar dana hibah yang diterima KONI tahun 2020 dan 2021. Terkait aliran dan peruntukannya,” terangnya ditemui usai memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Imam menjelaskan, dana hibah KONI dari APBD Kota Malang tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar, dan APBD 2021 besarnya sama, Rp 10 miliar. “Saya sampaikan, dana hibah tersebut untuk kebutuhan setiap cabang olahraga (cabor),” lanjutnya.
Pengeluaran anggaran itu, kata Imam, berdasarkan proposal dan ACC (persetujuan) dari Ketua Umum KONI.
Sementara itu, Sekretaris KONI Kota Malang, Ahmad Anang Fatoni, mengaku dirinya ditanya 13 pertanyaan. Hal itu terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya. “Dimintai keterangan dari pengaduan masyarakat (dumas), terkait dana hibah KONI 2020 dan 2021,” terang Anang.
Anang menyebut, anggaran yang dikelola sebagian besar untuk cabor. Untuk itu, dia bersama dua rekannya memenuhi panggilan kejaksaan. “Sedianya memenuhi panggilan Senin (20/06/2022), namun karena ada giat, baru hari ini (Rabu, 22/06/2022),” tambahnya. (aji/mat)