Terdakwa Pembunuh Istri Siri Dituntut 20 Tahun Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pembunuhan istri siri, SL (56), tinggal di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dituntut 20 tahun penjara.

TUNTUTAN itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Heriyanto, SH,MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (09/03/2022).

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, menerangkan, terdakwa SL tidak bersedia didampingi penasihat hukum. Dia akan menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU.
“Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan. Karena terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban, Ratna Darumi (56), melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH.
Persidangan lanjutan akan digelar 21 Maret 2022. Agendanya, putusan Majelis Hakim.
Seperti pernah diberitakan, peristiwa ini terjadi, Jumat (17/09/2021), di rumahnya, di Jalan Emprit Mas No.10 RT 04/ RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

SL melakukannya dengan motif sakit hati, karena korban tanpa sepengetahuan terdakwa, telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa yang memiliki sifat temperamental.
Terdakwa telah merencanakan 2 minggu sebelumnya. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak 6 kali. Akibatnya, korban meninggal dunia.
jenazah Ratna Darumi ditemukan anaknya, di kamar mandi rumahnya, Sabtu (18/09/2021) dini hari. Saat itu muncul dugaan jika korban meninggal dengan tidak wajar. Dari kejadian itu, teman maupun anak korban mencurigai seseorang. Kecurigaan itu mengarah kepada SL (56) yang juga suami siri korban.
Selanjutnya, Minggu (19/09/2021), anaknya melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Dan petugas memulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan Polisi, korban dihabisi di kamar mandi, dengan cara dipukul berkali- kali di bagian kepala menggunakan palu.
Usai beraksi, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam, namun dilakukan dari luar kamar. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Tersangka ingin mengesankan seolah- olah korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Kini tersangka terancam pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati. (aji/mat)