Sudah In Kracht, Mulyati Tak Juga Bisa Menguasai Tanahnya
2 min readBANYUWANGI, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Upaya Mulyati, warga Kelurahan Kalipuro RT. 002 / RW 002, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menguasai tanahnya, belum juga berhasil. Padahal kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sejak 13 tahun lalu.

BAHKAN Pengadilan Agama (PA) sudah akan melakukan eksekusi atas lahan kebun yang berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ini. Namun termohon malah melarikan diri, sehingga sebidang lahan tersebut belum ada penyerahan sebagaimana keputusan pengadilan.
Mulyati, mengatakan, sebagaimana pengajuan gugatannya pada perkara nomor 2110/Pdt.G/2008/PA.BWI, walaupun sudah dilaksanakan eksekusi namun belum ada kejelasan sehingga lahan kebun belum bisa dikuasai. Bahkan lahan tersebut sudah berpindah tangan dan sudah berdiri bangunan.
“Saya mengajukan gugatan jelas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk biaya eksekusi saja di tahun 2009 lalu, dana yang disiapkan sekitar Rp 5 juta lebih. Ini belum termasuk biaya operasional,” katanya seraya menambahkan saat itu yang menjadi Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H Mustanjid Azis, SH, MH.
Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan, namun tetap saja belum ada kepastian mengenai hak sebidang tanah seluas 637 m2, petok nomor 180, persil nomor 123 kelas D. II, Sertifikat Hak Milik nomor 288 atas nama Munawar. “Saat ini saya telah mengajukan permohonan untuk pelaksanaan eksekusi ulang kepada bapak Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Mulyati.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Sidik Wibisono, mengatakan, pemerintahan desa sudah membuatkan surat hingga 2 (dua) kali untuk memediasi antara Mulyati yang mengajukan eksekusi ulang ke pengadilan bersama pembeli terakhir lahan milik Mulyati, sebagaimana hasil keputusan pengadilan yang saat ini ditempati Nasir. Tapi belum ada respon.
“Beberapa waktu lalu kami sudah membuatkan surat yang ditujukan kepada Nasir hingga 2 kali. Untuk selanjutnya kita serahkan kepada Bu Mulyati mengenai kelanjutan persoalan tersebut,” kata Sidik. (tyo/mat)