Satpol PP Bongkar Puluhan Reklame
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Puluhan reklame di sepanjang jalan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibongkar sejumlah anggota Satpol PP, Jumat (19/08/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.


KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, reklame yang terbuat dari finil ini masa ijin pemasangannya sudah habis. Selain itu ada juga yang tak berijin (liar). Sebanyak enam petugas Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Bidang Trantib) membongkar reklame-reklame tersebut.

“Jadi, sasaran penertiban meliputi pembongkaran terhadap pelanggaran pemasangan reklame insidentil karena telah habis masa berlaku ijin (pajak tayangan), serta reklame yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, maupun pemasangan reklame yang tak berijin,” jelas Firmando, Sabtu (20/08/2022) siang.
Mantan Camat Dau ini menambahkan, dari hasil penertiban yang dilakukan di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut, reklame yang berhasil ditertibkan sebanyak 29 objek reklame insidenti.
Selanjutnya barang bukti reklame tersebut diamankan di Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. “Kegiatan penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kami himbau kepada para pemasang reklame agar mengurus ijin dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (iko/mat)