RSUB Menang, PN Malang Tolak Gugatan Warga Penanggungan
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Direksi Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) Malang, Jawa Timur, bisa bernafas lega. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Malang, menolak gugatan yang dilayangkan Fery Al Kahfi, warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terkait perijinan rumah sakit, dan beberapa materi gugatan lainnya. Putusan Majelis Hakim PN Malang ini dibacakan Selasa (13/10/2020) siang.
“YA, KAMI tentu bersyukur. Alhamdulilah. Dengan ditolaknya gugatan warga, berarti rumah sakit tidak sebagaimana materi dalam gugatan,” terang Direktur RSUB Dr. dr. Sri Andarini, MKes, Kamis (15/10/2020) siang.
Sebelumnya, gugatan bernomor perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg, mendalilkan bahwa RSUB melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan diajukan Fery Al Kahfi, warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat itu, penggugat mempersoalkan rumah sakit yang masih beroperasi. Padahal Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) sudah habis masa berlakunya. Menurut penggugat, jika surat perijinan habis, harusnya berhenti beroperasi terlebih dahulu. Selain itu, RSUB dianggap menyebabkan polusi/pencemaran.

“Karena gugatan tidak diterima, berarti RSUB telah menyelenggarakan kegiatan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan. Bukti pemenuhan persyaratan beroperasinya RS juga ada. Bahkan menjadi rujukan untuk laboratorium,” jelas Direktur RSUB Dr. dr. Sri Andarini, MKes, Kamis (15/10/2020) siang.
Sementara itu, Pangeran Okki Artha, SH, selaku kuasa hukum Fery Al Kahfi membenarkan jika gugatanya ditolak. Terkait putusan itu, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Iya, gugatan kami ditolak. Menurut majelis hakim, tidak ada hubungan kausalitas antara penggugat, tergugat, dan turut tergugat. Terkait dampak, majelis hakim berpendapat tidak ada dampak yang ditimbulkan secara kongkrit,” terangnya usai sidang.
Terkait putusan tersebut, lanjut Oki, pihaknya masih pikir- pikir. Bahkan bisa mengajukan langkah hukum banding. Namun, menurutnya, justru ada hal baru dari gugatan no 23 ini. “Kami merencanakan untuk gugat lagi, baik pidana, perdata, maupun TUN (Tata Usaha Negara). Jadi ada dua gugatan. Untuk saat ini, kami sudah mengirimkan surat somasi. Ada tiga pihak yang kami somasi, yakni Rektor UB pada saat itu, Dirut RSUB saat ini, dan Rektor UB saat ini,” pungkasnya.
Terkait somasi itu, Direktur RSUB mengaku sudah mengetahuinya. “Terkait hal itu, (somasi), sudah saya laporkan ke rektorat,” terang Dr. Sri Andarini, MKes, Direktur RSUB. (aji/mat)