29 Juni 2025

`

Polsek Klojen Bekuk Pembobol dan Penadah Barang Curian

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polsek Klojen membekuk tersangka pencurian toko pertanian Sumber Makmur Agrikultur Indonesia, di Jl Prof. Moch. Yamin, Kavling 10-13, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka Mujib Alias Juwari (42), warga Dusun Taman Selatan, Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari aksi tersangka, diperoleh barang bukti 7 Laptop dan 8 Ipad, 4 buah HP, 2 bungkus biji bibit pertanian, tang, linggis dan lainnya.

 

Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri bersama Kanit Reskrim Yoyok Ucup dan para tersangka.

 

“AWAL penangkapan dari olah TKP serta keterangan dari para saksi. Selanjutnya, timbul kecurigaan petugas kepada seseorang yang hendak menjual barang yang spesifikasinya sebagaimana yang dilaporkan korban,” terang Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, saat ditemui di Polsek Klojen, Rabu (24/03/2021).

Dari kecurigaan itu, akhirnya Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap penadah barang, AM (28), warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan

“Dua tersangka, sudah bisa tertangkap. Namun, masih terus dilakukan penyelidikan. Satu dari tersangka sebagai penadah,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucup saat mendampingi Kapolsek.

Satu penadah itu, yakni tersangka AAJ (33), yang juga warga Sengonagung Kabupaten Pasuruan. Untuk tersangka eksekutor terancam pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ia residivis dan sudah beraksi ke-7 kali. Sementara untuk penadahnya, terancam pasal 480.

“Berdasarkan olah TKP, pelaku beraksi dengan cara menjebol genteng dan plafon. Selanjutnya, mencuri berbagai barang elektronik yang ada di ruang administrasi di lantai 2 toko,” lanjut Yoyok.

Usai berhasil mendapatkan barang curiannya, pelaku kabur melalui genteng yang telah dijebolnya tersebut. Dari rekaman CCTV yang, terlihat hanya ada satu pelaku. (aji/mat)