Polisi Tetapkan Manajer Koperasi Jadi Buronan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Manajer Koperasi Serba Usaha LA, S alias Mboen (57), warga Jalan Pahlawan TRIP Taman Ijen B-16 C RT 01/ RW 10 Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

HAL ITU disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga. “Yang bersangkutan telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Namun setiap kali dipanggil selalu tak datang,” terangnya, Kamis (12/05/2022).
Karena itu, lanjut Bayu, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO sejak Selasa (10/05/2022) kemarin. Tersangka berprofesi sebagai manajer/pengurus koperasi, di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.
AKP Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan dua kali. Pemanggilan terakhir, April 2022. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan yang tidak jelas.
Selanjutnya Polisi mendatangi alamat rumah tersangka. Namun tidak ada. Selanjutnya ke rumah lainnya, di kawasan Villa Puncak Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun hingga saat ini keberadaannya masih belum dikethui.
Pihaknya juga telah memposting di media sosial dan grup Whatsapp terkait profil dan ciri-ciri yang bersangkutan. “Tinggi kurang lebih 170 centimeter, warna kulit putih, berbadan kurus, berambut hitam lurus, dan berusia 57 tahun. Segera menghubungi Satreskrim Polresta Malang Kota di nomor 0856-4066-0252,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi dugaan penipuan dilakukan tahun 2018. Tersangka mengaku sebagai pemimpin koperasi. Modusnya, mengiming-imingi korbannya untuk berinvestasi di koperasi. “Tetapi uang investasi dari para korban masuk ke rekening pribadi, dan digunakan untuk membeli aset atas nama sendiri,” jelas Bayu.
Hingga saat ini, baru satu korban yang membuat laporan ke Polresta Malang Kota. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainya. “Yang sudah melapor mengaku kerugiannya mencapai Rp 1,7 miliar,” katanya. (aji/mat)