Site icon `

Polisi Ringkus Belasan Kurir Narkoba

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, sejak 22 Agustus – 02 September, Polresta Malang Kota menggulung 19 tersangka, mengungkap 15 kasus narkotika, dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

 

Polresta Malang Kota menggulung 19 tersangka, mengungkap 15 kasus narkotika, dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar sejak 22 Agustus – 02 September 2022.

 

Inilah sebagian tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota dalam kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar sejak 22 Agustus – 02 September 2022.

SELAMA Operasi Tumpas Semeru 2022, Polresta Malang Kota mengamankan 19 tersangka. Polsek Lowokwaru 6 kasus, 4 kasus dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing,  dan 1 kasus dari Polsek Klojen. Jadi totalnya 16 kasus serta satu kasus kabupaten,” terang Kapolresta Malang Kota,  Kombes Pol. Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Mako Polresta Makota, Selasa (06/09/2022).

Dia menjelaskan, dari 19 tersangka,  15 di antaranya sebagai kurir, 2 pengedar, serta 2 orang sebagai pengguna. Sedangkan dilihat dari jenis kelamin, dari 19 tersangka tersebut, 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. “Untuk barang bukti, mulai ganja, sabu, pil ineks, pil dan  double L. Sabu seberat 1,207 kg, ganja 1,927 kg, ineks 58 butir, double L sebanyak 2.524 butir. Kita menyelamatkan sekitar 17.985 jiwa,” lanjutnya.

Para tersangka terancam pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 197 sub pasal 196 sub pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Undang Undang Cipta Kerja. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version