26 Pemain Narkoba Diamankan, 2 Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 26 tersangka —3 tersangka di antaranya adalah sasaran yang menjadi target operasi Tumpas Narkoba Semeru— diamankan Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota dalam kurun waktu dua pekan, 14 – 25 Agustus 2023, di beberapa tempat yang berbeda.

SAAT merilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang, Rabu (06/09/2023) siang, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan, dalam operasi kali ini, timnya meringkus seluruh target operasi (TO) yang ditetapkan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. “Sebanyak 26 orang tersangka diamankan. Tiga di antaranya adalah sasaran yang menjadi target operasi Tumpas Narkoba Semeru,” katanya.
Kombes Budi Hermanto, menambahka, selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO, yakni 3 tersangka. “Bahkan mengamankan 26 tersangka lainnya yang non TO. Sebanyak 24 orang di antaranya laki-laki dan 2 orang perempuan,” jelasnya.
Tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir, pengedar, dan penyalahguna. Sedangkan barang bukti diamankan sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

Keberhasilan Satres Narkoba itu, lanjut kapolresta, merupakan komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar (Bersih dari Narkoba). “Saat ini di Tlogomas sudah ada Kampung Bebas dari Narkoba. Kami harap, masyarakat dapat memanfaatkan kampung tersebut untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Malang,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira, menjelaskan, dari seluruh tersangka, 4 orang di antaranya sebagai pengedar atau pengecer, 7 orang sebagai kurir, dan 15 orang sebagai pengguna. “Ada dua ibu rumah tangga yang diamankan. Nantinya mereka akan menjalani proses rehabilitasi,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk para tersangka bervariasi. Mulai pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Selama operasi, barang bukti berhasil menyelamatkan sebanyak 750 jiwa,” pungkasnya. (aji/mat)