2 Juli 2025

`

Pakuwon Sebut Sengkata Lahan Keluarga Petani Hasil Tukar Guling

2 min read
Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati, George Handiwiyanto, SH.

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM Pengembang properti PT Pakuwon Jati Tbk akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan seluas 1,7 hektare di kawasan Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

LAHAN yang diperoleh melalui tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya tersebut,  digugat Somo bersama enam orang saudaranya. Mereka adalah Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati,  George Handiwiyanto, SH,  tidak membantah kalau dulunya lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf itu dulunya milik keluarga dari almarhumah Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). “Tapi kemudian oleh orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya,” terangnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (03/11/2020).

George mengatakan,  sebagian lahan tersebut,  oleh Pemkot Surabaya difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah. “Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo,  Surabaya, yang sekarang oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah,” imbuh George.

Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu,  sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.

Sebenarnya yang digugat  Somo bersaudara di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I, karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.

George menegaskan,  PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas namanya.

Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono, SH, melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.

George meyakini, pemilik lahan yang disengketakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.

“Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan. Kami yakin memenangkan perkara ini,” tegas George. (ang/mat)