1 Juli 2025

`

Oalah, Adik Curi Mobil Milik Kakak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – A (27), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia dibekuk Satuan Reskrim di Jl. Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/03/2021) karena diduga mencuri mobil pick up.

 

Polisi merilis A, tersangka pencurian mobil milik kakaknya sendiri.

 

IRONISNYA, mobil pick up yang digarong adalah milik Yuli, warga Jl. Muharto Gang V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang juga kakak tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 dan atau pasal 367 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.

“Tersangka memang ingin memiliki. Rencananya mobil akan dijual. Dengan penjualan itu dia akan mendapatkan uang. Tersangka dan korban adalah saudara,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton, Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/03/2021).

Polisi merilis A, tersangka pencurian mobil milik kakaknya sendiri.

Dalam beraksi, tersangka tidak melakukannya sendirian. Ada salah satu teman yang membantu dengan tugas mengawasi situasi. Namun teman tersangka hingga saat ini masih dalam diburu.

“Pelaku sudah tahu tempat penyimpanan kunci mobil, di dalam dashboard sepeda motor. Sehingga tidak sulit mengambil mobil yang juga sudah tahu lokasi parkirnya,” lanjut kasat.

Lebih lanjut kasat menjelaskan, aksi tersangka berawal saat  Desember 2020, tersangka bermain ke rumah kakaknya. Tersangka mengetahui jika kunci mobil pick up biasa ditaruh di dashboard motor.

Setelah itu, Kamis (11/03/2021) sekitar pukul 21.00 WIB tersangka bermain di rumah temannya, (DPO) di Desa Baran Genitri, Kecamatan  Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian mengkonsumsi sabu-sabu di rumah (DPO). Setelah itu menceritakan jika ada kunci kontak mobil di dashboard.

Kemudian keduanya sepakat mengambil mobil tersebut. Dengan berboncengan motor mereka meluncur ke TKP. Sekitar pukul 02.30 WIB, sekitar 50 meter dari TKP, tersangka turun. Sedangkan (DPO) menunggu di Jl. Muharto Kotalama. Tersangka berjalan kaki ke depan rumah kakaknya.

Lalu dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor, tersangka  membuka mobil dan mengendarainya beriringan ke rumah  temannya di Tumpang. Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka pulang ke rumah mertuanya  di  Jl. Organ, Tunggulwulung,  Lowokwaru,  Kota Malang. Selanjutnya dibekuk Polisi. Barang bukti satu unit mobil pick up berhasil diamankan. (aji/mat)