1 Juli 2025

`

Miskin Ekstrem Kabupaten Malang Paling Tinggi di Jawa Timur

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Efendy, M.A.P, menjelaskan, jumlah penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Malang, paling tinggi di Provinsi Jawa Timur.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Efendy, M.A.P, berdialog dengan kepala desa dan camat di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (29/08/2022) siang.

 

“DALAM wilayah Jawa Timur,  tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang  paling tinggi. Untuk itulah saya bersama dua Staf Khusus Presiden RI menyempatkan datang ke Kabupaten Malang. Targetnya,  tahun 2024 kemiskinan ekstrem harus sudah hilang di Indonesia. Ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia. Selain itu penanganan kemiskinan ekstrem harus tepat sasaran,” katanya di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (29/08/2022) siang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Efendy, M.A.P, menyerahkan bantuan social kepada warga di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (29/08/2022) siang.

Menko PMK yang pernah menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menjelaskan, miskin ekstrem adalah miskin yang tingkatnya paling bawah. “Di Indonesia, jumlah masyarakat miskin masih 29 juta jiwa atau sekitar 9% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari 29 juta masyarakat miskin ini,  sekitar 6 juta jiwa adalah miskin ekstrem,” terangnya.

Karena miskin ekstrem di Kabupaten Malang masih tinggi, Menko PMK meminta Kementerian Sosial ikut turun mengambil peran dalam menghapus kemiskinan ekstrem di kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi ini. Misalnya, menangani rumah-rumah yang sudah tidak layak huni.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir  tahun 2022, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Malang, Jawa Timur,  pada tahun 2021 sebanyak 276.580 jiwa atau 10,50%, dengan perhitungan garis kemiskinan sebesar Rp 348.695/bulan.

Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun 2020, dimana jumlah penduduk miskin sebesar 265.560 jiwa atau 10,15% dengan garis kemiskinan sebesar Rp.338.156/bulan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto saat menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  Prof. Dr. Muhadjir Efendy, M.A.P, beserta  Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta dan Staf Khusus Presiden Bidang Politik Sukardi Rinakit, di Balai Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (29/08/2022) siang.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Efendy, M.A.P, berkunjung ke Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (29/08/2022) siang.

“Berdasarkan data BPS tahun 2022, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Malang pada tahun 2021 sebanyak 276.580 jiwa atau 10,50% dengan perhitungan garis kemiskinan sebesar Rp. 348.695/bulan. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2020, dimana jumlah penduduk miskin sebesar 265.560 jiwa atau 10,15% dengan garis kemiskinan sebesar Rp.338.156/bulan,” jelas Wakil Bupati Malang.

Sedangkan berdasarkan data P3KE-BKKBN yang ditetapkan sebagai sumber penajaman sasaran program kemiskinan ekstrem, jumlah penduduk miskin ekstrem tahun 2022 di Kabupaten Malang sebesar 24.070 jiwa atau 0,91% dari jumlah penduduk.

“Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen terus melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka kemiskinan ini. Salah satu caranya, menciptakan lapangan kerja yang diintegrasikan dengan berbagai program prioritas pembangunan. Ini semua untuk menurunkan angka pengangguran sekaligus mengurangi angka kemiskinan,” terangnya.

Wakil Bupati yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjaungan Kabupaten Malang ini berharap koordinasi dan keselarasan program penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang dapat berjalan sinergis dengan pemerintah pusat, utamanya dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada  8 Juni 2022.

Instruksi Presiden RI  tersebut juga dalam rangka  mewujudkan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024. “Pemerintah Kabupaten Malang sangat mendukung program tersebut,” tegas Didik GS.  (mat)