30 Juni 2025

`

Mantan Plt Direktur RPH Diivonis 3 Tahun Penjara

2 min read
Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, AA, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (03/08/2021).

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM Mantan Plt  Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, AA, warga Jl.Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, divonis 3 tahun penjara  oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (03/08/2021).

 

KEPALA Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH,  menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kepada terdakwa AA, diputus dengan hukuman badan selama 3 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Surabaya,” terang Dyno, Rabu (04/08/2021).

Bukan hanya itu, lanjut Dyno, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun, denda Rp. 100 juta,  dan subsider 6 bulan kurungan.

“Putusan ini konform dengan tuntutan JPU. Hanya berbeda  pada subsidernya saja,” kata Dyno.

Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi didampingi JPU, Bobby.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap fakta baru. Yakni, dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu, penyelewengan dana lebih banyak dinikmati olah rekanan RPH,  E,  warga Jombang.

“Kami masih terus melakukan pencarian pada rekanan RPH itu. Karena, pihaknyalah yang lebih banyak melakukan pelanggaran keuangan,” pungkas Dyno.

Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat.  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Pemkot Malang ini melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga, dari Jombang. Investasi itu melalui program penggemukan sapi. Sementara dari Pemkot Malang melakukan penyertaan modal.

Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang ini. Selanjutnya, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan orang saksi.

Beberapa saksi dari internal RPH, BPKAD, Dewan Pengawas, Dinas Pertanian, Akuntan Publik, dan saksi lainnya. (aji/mat)