MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Oknum Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, D (46), warga Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga sudah lama berurusan dengan narkotika.

HAL INI disampaikan Kepala Satuan Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama, saat ungkap kasus Operasi Tumpas Semeru 2022 di Mapolresta Malang Kota, Selasa (06/09/2022). “Tersangka memang oknum TPOK Pemkot Malang. Yang bersangkutan sudah lama terkait narkoba,” terangnya.
Namun Kasat Reskoba tidak memperjelas sejak kapan, mengingat saat dilakukan penangkapan tersangka sedang bersama keluarganya di Jl. Krakatau, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan. “Saat diamankan tersangka sedang di rumah familinya. Saat itu mereka baru mengkomsumsi narkoba,” terangnya.
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapatkan barang bukti 9 poket ganja dan sabu serta alat hisap. “Saat itu, D datang ke rumah A di Jl. Krakatau, Kota Malang, karena ditelepon. Kemudian mengkonsumsi narkoba. A mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau di kawasan Lowokwaru,” jelas kasat.
Terpisah, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, oknum TPOK Satpol PP ini telah diberhentikan. “Itu TPOK Mas. Sudah diberhentikan. Ya namanya orang, kita ngawasi sebegitu banyak TPOK. Bahkan sudah pakai tes urine secara berkala. Seminim mungkin tetap kita lakukan pengawasan,” katanya. (aji/mat)