6 Februari 2025

`

Kadishub Benarkan Anak Buahnya Ditahan Polisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur,  Kusnadi membenarkan salah satu anak buahnya ada di tahanan Polisi karena kepemilikan narkoba. Ia mengakui, yang bersangkutan memang PNS di dinasnya, di bagian pengawas perparkiran.

 

 

Kadishub, Kusnadi memberikan keterangan.

“IYA, BENAR, saya mendapatkan kabar itu, kemudian saya suruh 2 orang anak buah untuk ngecek. Ternyata benar, dia Yono, di bagian pengawas perparkir,” tutur Kusnadi, saat dikonfirmasi, Selasa (15/01/2019).

Ia mengaku, sudah tidak kurang – kurang menghimbau jajaran di bawahnya agar tidak sampai terjerumus kepada obat obatan terlarang. Namun demikian, dirinya masih akan menindaklanjutinya lebih jauh lagi.

Disinggung terkait sanksi yang diperuntukkan kepada Yono, ia belum bisa memastikan karena perlu ada koordinasi lebih jauh dengan Pemerintah Kota Malang. “Belum, saya masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Baru nanti bisa menjelaskan, tentunya kan sudah ada Inspektorat. Masih kami koordinasikan,” lanjutnya.

Seperti diberitakan, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Malang, Jawa Timur,  Yono (37), warga Jl. S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dibekuk satuan Reskoba Polres Malang Kota, Kamis (10/01/2019) karena diduga menjadi pengguna dan memiki narkoba jenis sabu.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, penangkapan oknum PNS tersebut, berawal dari informasi  masyarakat. Namun demikian, Asfuri tidak menjelaskan PNS dari dinas mana yang ditangkap itu. Dari informasi yang beredar, tersangka adalah ASN dari Dinas Perhubungan.

“Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti. Yang bersangkutan adalah PNS dari Pemkot Malang,”  tutur Kapolresta Malang, Selasa (15/01/2019).

Ia melanjutkan, dari basil interogasi, tersangka mengaku menggunakan barang haram sejak satu tahun sebelumnya. Oknum PNS itu megaku mendapatkan barang dari tersangka Gogon (31), warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kota Malang, yang juga sudah ditangkap.

“Tersangka mendapatkan barang dengan cara membeli seharga Rp 650 ribu, dari seseorang inisial FM alias Gogon. Ia berprofesi sebagai ojek online. Kini, keduanya sudah di tahanan, guna proses lebih lanjut,” lanjut Asfuri.

Dari tersangka Gogon, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa sabu 42 gram serta 5,92 gram. Atas perbuatanya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang. Mereka diduga melanggar pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ide)