Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus RPH
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang. Penyelidikan kasus yang terjadi di tahun 2017 – 2018 di BUMD milik Pemkot Malang ini sudah hampir rampung.
“(NAMA TERSANGKA) sudah kami kantongi, tapi belum bisa kami sampaikan,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH, MH, Kamis (05/11/2020) siang.
Apa yang disampaikannya cukup beralasan, karena pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Gelar perkara tersebut terkait perhitungan dugaan kerugian negera. Dino mengaku, telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Itu artinya bertambah 2 orang saksi lagi yang menjalani pemeriksaan.
“Dua orang lagi telah kami mintai keterangan. Keduanya, mantan PLT Direktur PD RPH Kota Malang 2019, Ade Herawanto dan Akuntan Publik Heriyadi. Rencananya, minggu ini akan meminta keterangan ahli terkait budi daya penggemukan sapi dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya,” lanjutnya.
Menurut Dino, dari hasil ekspos bersama BPKP, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Sudah ada indikasi kerugian keuangan negara. BPKP menjadwalkan verifikasi lapangan di pertengahan November 2020. Tujuannya, menentukan besaran kerugian negara. Nilainya sekitar Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang menyelidiki dugaan penyalahanguaan keuangan di PD RPH Kota Malang. Hal ini berawal dari dugaan penyimpangan keuangan RPH Kota Malang dengan salah satu penggemukan sapi dan pemotongan hewan di Jombang.
Dugaan penyimpangan itu ada pada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat dengan pelaksana di lapangan sehingga merugikan Pemkot Malang, karena sebelumnya pemkot mengikutkan penyertaan modal.
Di dalam kerjasama itu, menurut analisa tim, diprediksi memang akan bermasalah. Tapi masih dilanjutkan. Itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. Jumlahnya sementara sekitar Rp 1,4 miliar dan masih bisa berubah. (aji/mat)