Site icon `

Dilapori Warga, Satpol PP Datangi Pande Besi Gedok Kulon

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah petugas Satpol PP Bidang Penegakaan Perundang-undangan Daerah (P2D) mendatangi tempat usaha pande besi di Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (16/08/2022) siang, menyusul adanya keluhan warga yang terganggu dengan keberadaan tempat usaha ini.  

 

Sejumlah petugas Satpol PP Bidang Penegakaan Perundang-undangan Daerah (P2D) mendatangi tempat usaha pande besi di Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (16/08/2022) siang, menyusul adanya keluhan warga yang terganggu dengan keberadaan tempat usaha ini.

 

Suasana pertemuan antara pengusaha pande besi dengan warga bersama Satpol PP di Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (16/08/2022) siang, berjalan lancar dan aman.

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan,  tempat usaha pande besi ini menimbulkan getaran tanah karena menggunakan mesin dan berbagai peralatan. “Karena berdampak menimbulkan getaran tanah, membuat warga di sekitar tempat usaha tersebut resah. Lalu mereka mengadu ke Satpol PP,” terangnya, Rabu (17/08/2022) pagi.

Inilah sejumlah peralatan yang dipakai pande besi di Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mantan Camat Dau ini menambahkan, untuk menindaklanjuti keluhan warga Desa Gedok Kulon,  Kecamatan  Turen terkait keberadaan tempat usaha pande besi  tersebut, Satpol PP langsung turun ke lokasi, Selasa (16/08/2022) siang. Mereka terdiri dari Bidang  P2D empat orang serta Bidang Ketenteraman dan Ketertiban sebanyak dua orang.

Inilah hasil karya pande besi di Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut Mando —panggilan akrab Firmando H Matondang—-  dalam pertemuan tersebut pemilik usaha menyatakan sanggup mentaati peraturan jam operasional,  mulai pukul 07.00  WIB  –  16.00 WIB. “Jika di kemudian hari terbukti melanggar kesepakatan jam operasional, maka pemilik usaha bersedia ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mencapai perdamaian, masih kata Mando,  pemilik usaha sanggup dimediasi oleh kepala desa setempat. “Pada prinsipnya kami tidak melarang orang membuka usaha. Apalagi usaha semacam pande besi ini juga sangat bagus, karena mendorong peningkatan perekonomian masyarakat. Bahkan kami ikut mendorong usaha ekonomi kerakyatan semacam ini. Tapi dengan syarat harus tetap mentaati peraturan yang berlaku. Semua perijinan di penuhi. Dan yang paling penting tidak menimbulkan gangguan trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) di lingkungan,” pesannya. (iko/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version